Jul 23, 2021 · 9. Fasilitas Kredit adalah penyediaan plafon pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank dengan agunan Obligasi Pemerintah, yang digunakan untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Dalam Rangka MKT 2000; 10. Penarikan Kredit adalah pencairan dana dari Fasilitas Kredit; 11. Surat Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan .